Makassar-, Berdasarkan Keputusan Rektor IPDN Nomor : 800.1.2.2-300 Tahun 2023 tentang Peserta yang Dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2023, Maka Peserta yang Lulus tersebut berhak mengikuti Tes Kesehatan Tahap I (Pertama), sebagai berikut :
1. Syarat dan Ketentuan Peserta Tes Kesehatan Tahap I (Pertama) Klik dan Download disini
2. Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I (Pertama) Klik dan Download disini